Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK 

    Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK 

    NASIONAL - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menggugat UU Polri ke MK. Mereka mempermasalahkan pasal 16 ayat (1) UU Polri soal wewenang penggeledahan.

    Gugatan yang dilayangkan dua mahasiswa UKI, dikeluarkan setelah ramai kasus Aipda Ambarita menggeledah identitas warga saat razia. Aksi Ambarita itu ditayangkan di program televisi dan viral di media sosial.

    Atas gugatan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Polri soal kewenangan polisi menggeledah warga. 

    Mahkamah berpendapat permohonan itu tidak beralasan menurut hukum, serta menilai penggeledahan sewenang-wenang bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma tersebut.

    "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, " dikutip dari salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.

    Dalam pertimbangan, MK meny tidak melanggar hak atas jaminan perlindungan. Mahkamah mengingatkan batasan-batasan kewenangan polisi diatur dalam aturan teknis.

    Asas Praduga Tak Bersalah

    MK menyadari penggeledahan yang ditayangkan di televisi berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, MK meminta kepolisian dan media massa memperhatikan asas tersebut saat menayangkan proses penegakan hukum.

    "Mahkamah menegaskan agar diimplementasikan dengan selalu menjunjung prinsip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP, " ucap MK.Lebih lanjut, MK mengingatkan masyarakat punya hak untuk mengajukan keberatan terhadap proses penegakan hukum. Mahkamah meminta warga melapor jika ada pelanggaran dalam penegakan hukum.

    “Mahkamah mengingatkan agar masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan cara tidak segan-segan untuk mengingatkan kepada aparat Kepolisian dan mengajukan keberatan apabila dalam pelaksanaan tugasnya Kepolisian melanggar hak asasinya, ” bunyi pertimbangan MK. (HS)

    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jonny G. Plate: WFH Lingkup Kominfo Tetap...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami