Updates
Updates
  • Mar 27, 2022
  • 1080

Komisi IX Desak BP2MI Tetapkan Regulasi Pelaksanaan Program JKN

Komisi IX Desak BP2MI Tetapkan Regulasi Pelaksanaan Program JKN
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar

JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segera menerbitkan peraturan Kepala Badan terkait penyusunan dan penetapan regulasi teknis guna mendukung pelaksanaan program JKN bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Kepala BP2MI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2022). Komisi IX DPR RI juga meminta BP2MI memberikan sosialisasi kepada CPMI atau PMI tentang kewajiban mengikuti program JKN. “Serta memberikan perlindungan jaminan kesehatan CPMI atau PMI melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan di negara tujuan penempatan, " kata Ansory.

Terkait penyelesaian perpanjangan kontrak kerja PMI dan penyelesaian MoU dengan Negara Malaysia dan negara penempatan lainnya, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah menjamin pemulangan PMI dari Negara Malaysia dan Negara penempatan lainnya yang masih dalam proses pemulangan pada tahun 2022 dengan aman dan lancar sampai daerah asal. 

"Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penyelesaian MoU sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia, " ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

 Sementara terkait kesiapan pemerintah dalam penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memprioritaskan  pelatihan peningkatan keahlian dan keterampilan melalui LPK swasta dan Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Ketenagakerjaan yang berstandar sertifikasi internasional bagi CPMI.

 Komisi IX DPR RI juga meminta BP2MI Mewujudkan biaya penempatan PMI sesuai dengan pasal 30 ayat (1)  UU PPMI;  Menempatkan PMI pada pekerjaan di negara tujuan penempatan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati; Mengawasi pelaksanaan isi perjanjian kerja yang ditandatangani PMI dengan pemberi kerja di negara tujuan penempatan. Serta membuat mekanisme pelaporan yang memudahkan CPMI dan PMI untuk memperoleh penyelesaian kasus yang dihadapi atau menghindari dari permasalahan. (rnm/sf)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU