Suferi
Suferi
  • Jul 24, 2022
  • 2220

KPK Fasilitasi Serah Terima Aset Antara Pemkab dan Pemkot Solok

KPK Fasilitasi Serah Terima Aset Antara Pemkab dan Pemkot Solok
Penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda dan Walikota Solok Zul Elfian serta disaksikan langsung oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 1 Edi Suryanto, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Ivoni Munir, serta Ka. BPKAD dan Bidang Aset Provinsi Sumatera Barat

JAKARTA - Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang dua pemerintah daerah, yakni Kabupaten Solok dan Kota Solok beserta jajarannya masing-masing untuk memfasilitasi penyerahan hibah aset di antara kedua pemda tersebut. Kegiatan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.

Penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda dan Walikota Solok Zul Elfian serta disaksikan langsung oleh Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 1 Edi Suryanto, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Ivoni Munir, serta Ka. BPKAD dan Bidang Aset Provinsi Sumatera Barat. 

Sejak kepindahan ibu kota Kabupaten Solok dari Kota Solok ke Koto Baru dan kemudian pindah ke Arosuka, masih terdapat beberapa aset milik Pemkab Solok baik berupa tanah maupun bangunan yang berada di wilayah Kota Solok.

Selain itu, sejalan dengan perkembangan kota dan Pemerintahan Kota Solok yang membutuhkan ketersediaan tanah baik untuk pembangunan perkantoran maupun untuk sarana publik lainnya, Pemkot Solok mengajukan permintaan kepada Pemkab Solok agar tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemkot Solok.

Setelah melalui pembahasan sejak 2010, pada Juni 2022 kedua pihak telah bersepakat untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara saling menghibahkan BMD antara Pemkab Solok dan Pemkot Solok. Selanjutnya, kedua pemda melakukan langkah-langkah penyelesaian saling hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan membentuk tim hibah BMD, masing-masing daerah mengajukan permohonan untuk menghibahkan BMD dan membuat surat pernyataan kesediaan menerima hibah, serta membuat naskah hibah. 

Berita acara serah terima hibah aset memuat beberapa poin penting, antara lain Pemkab Solok menghibahkan tanah dan bangunan serta gedung kantor pemerintahan milik Pemkab Solok yang berada di Kota Solok kepada Pemkot Solok. Sebaliknya, Pemkot Solok juga menghibahkan bangunan miliknya yang berada di Kabupaten Solok kepada Pemkab Solok. 

Selanjutnya, aset yang diserahkan menjadi hak dan tanggung jawab penuh masing-masing pihak sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset. 

KPK melalui Satgas Korsup Pencegahan sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Penatakelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan dari potensi kerugian keuangan negara. 


Sumber : Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU