Menkominfo: Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Alami Penurunan 74 Persen di Pulau Jawa dan Bali

    Menkominfo:  Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Alami Penurunan 74 Persen di Pulau Jawa dan Bali

    JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama masa liburan Tahun Baru 2022.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, mengatakan, penerapan prokes dan aplikasi Pedulilindungi merupakan bagian dari strategi mengantisipasi penyebaran varian COVID-19 Omicron di daerah.

    “Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting sebagai bagian dari kedisiplinan yang menjadi kunci utama bagi kita dalam menangani pandemi COVID-19, ” ujar Menkominfo di Jakarta pada Jumat (31/1/2021).

    Menurut Menkominfo, saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara mingguan mengalami tren penurunan ke level 74 persen di Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa dan Bali.

    Oleh karena itu, Pemda diharapkan dapat memperkuat kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi umum, termasuk sekolah dan kantor, sebagai salah satu sarana utama pengawasan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di daerah.

    "Pemerintah daerah juga harus terus mengaktifkan Satgas COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mendisiplinkan 3T (tes, telusuri, dan tindak lanjut), " imbuhnya.

    Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, upaya peningkatan kedisiplinan di daerah harus berjalan beriringan dengan berbagai langkah antisipasi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menghindari penyebaran varian Omicron secara luas.

    Semua pihak diharapkan tetap menjaga kewaspadaan dan kedisiplinan, meski saat ini penyebaran varian Omicron di tanah air masih relatif rendah.

    "Pemerintah sigap menyiapkan tujuh langkah antisipasi untuk menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron agar tidak meluas, " katanya.

    Tujuh langkah antisipasi tersebut antara lain:

    Pertama, tetap menerapkan kebijakan level pemberlakuan pembatasan kegiatan mayarakat (PPKM).

    Kedua, menerapkan ambang batas 10 kasus per juta penduduk per hari (setara 2.700 kasus per hari) sebagai acuan level PPKM.

    Ketiga, memperketat pembatasan jika kasus konfirmasi COVID-19 melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari.

    Keempat, melakukan pengetatan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan.

    Kelima, pemantauan mobilitas masyarakat di tempat wisata yang mengalami peningkatan selama Natal dan Tahun Baru.

    Keenam, peningkatan cakupan vaksinasi, terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50 persen.

    Ketujuh, rencana peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron meluas.

    "Tujuh langkah antisipasi telah dibuat dengan harapan ketika kemungkinan terjadi lonjakan kasus, maka Indonesia akan siap menghadapinya, " tuturnya.(***)

    Nanang suryana saputra

    Nanang suryana saputra

    Artikel Sebelumnya

    ISPE 2022: Ajang Pertemukan Stakeholder...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami