Penandatanganan PKS Radius dan Besaran Biaya Panggilan dalam Wilayah Hukum PN Batusangkar Kelas II dan PA Batusangkar Kelas IB

    Penandatanganan PKS Radius dan Besaran Biaya Panggilan dalam Wilayah Hukum PN Batusangkar Kelas II dan PA Batusangkar Kelas IB
    Ketua PN Batusangkar dan Ketua PA Batusangkar usai Penandatangan Dokumen Kerjasama

    BATUSANGKAR – Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/ Pemberitahuan dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB, Kamis (07/03/2024).

    Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Liena, S.H., M.Hum. dengan Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M. Ag dengan disaksikan oleh Wakil Ketua, Para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar.

    Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan untuk menghindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan kepada para pihak berpekara yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB.

    "Dengan adanya keputusan bersama ini, pelayanan hukum dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B dapat terlaksana dengan baik dengan transparansi biaya panggilan/pemberitahuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian, " jelas Liena saat diwawancarai Jurnalis Indonesia Satu.

    pn batusangkar pa batusangkar
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Eddy Syarif: Penentuan Hari Libur Agama ...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag dan Lembaga Mitra Bahas Dana Hibah...

    Berita terkait