PENGUMUMAN

    PENGUMUMAN

    Klik Link Gugatan

    Atas Gugatan di Pengadilan Negeri Gianyar dengan registrasi nomor 275/Pdt.G/2022/PN Gin, tanggal 14/11/2022, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Bank Pembangunan Daerah Bali telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dengan indikasi memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.

    Adapun yang menjadi objek dalam gugatan adalah bidang tanah dan bangunan diatasnya; - ------------------------------------------------------------------------------------------------------ 

    • Sebidang tanah kosong untuk perumahan dengan luas 650M2, yang berlokasi di Desa Singakerta, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Prop. Bali, dengan SHM No. 589; GS No. 1243/1991, Tgl 2-7-1991; a/n I KETUT BADRA;

    •  Sebidang tanah berikut bangunan toko diatasnya dengan luas 1710 M2, yang berlokasi di Desa Singakerta, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Prop. Bali, dengan SHM No. 687; GS No.3953/1994, Tgl 20-12-1994; an I KETUT BADRA (SHM 687 dan SHM 688 merupakan satu hamparan).

    Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.20.500.000.000. , -.

    Kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka dikabarkan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.

    Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.


    Denpasar, 17 Nopember 2022

    Penggugat registrasi nomor 275/Pdt.G/2022/PN Gin

    I WAYAN ARTAWAN, SE./ahli waris

    Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, Ph. D (finance), Dr (business law)/ Kuasa Hukum

    bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Ketut Sumedana: 1 Orang Diperiksa Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami