Selama 2021 KPK Berhasil Lakukan Asset Recovery Rp374,4 Miliar

    Selama 2021 KPK Berhasil Lakukan Asset Recovery Rp374,4 Miliar
    Ketua KPK Firli Bahuri

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374, 4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi selama 2021. 

    Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021) dan disiarkan secara online melalui kanal youtube KPK.

    "Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke kas daerah sebesar Rp4, 3 milliar, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp177, 9 miliar, " ungkap Firli.

    Selama 2021, KPK juga mencatat telah menerbitkan 105 surat perintah penyidikan (sprindik) dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht),  dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

    Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.

    “Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), " kata Ketua KPK Firli Bahuri, yang didampingi Wakil Ketua Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

    Menurut Firli, dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. 

    Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, di mana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.

    Penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan oleh KPK. Di mana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. 

    "Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi, " pungkas Firli. (***)

    Ernest Hendri

    Ernest Hendri

    Artikel Sebelumnya

    Kominfo Raih Angka Indeks Tertinggi dalam...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami