MADIUN - Ada kado yang special dan terbilang sangat istimewa diterima oleh PSHT - Pusat Madiun menjelang usianya yang ke 100 tahun. Pasalnya PSHT - Pusat Madiun menerima kado indah dari Kemenkumham dengan turunnya pengesahan Badan Hukum no. AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022 tentang badan hukum perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Bahkan PSHT mengadakan Tsyakuran atas terbitnya Badan Hukum tersebut bertempat di Pendopo Agung Graha Wira Tama, Padepokan Agung PSHT, jl. Merak no. 10, Nambangan Kidul, Kota Madiun, Rabu (17/2/2022). Seperti diketahui Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922, termasuk ke dalam organisasi masyarakat tidak berbadan hukum (ormas).
Terlihat hadir dalam acara tersebut H. Issoebiantoro, SH (Ketua Dewan Pusat PSHT), Drs. R Moerdjoko HW (Ketua Umum PSHT), Sigid Agus Hari Basoeki, SH, M.Si (Ketua I), H. Bagus Rizky Dinarwan, S.Si, MT (Ketua V), Tjatur W, S.Sos (Bakesbangpol Kota Madiun), Ali Fauzi, SH, MH, M.Kn (Notaris), KP Eddy S Wirobhumi (Kraton Surakarta), Tim LHA PSHT, Pengurus Pusat PSHT. "SH Terate mengedepankan keikhlasan untuk berbuat bagi orang lain, bermanfaat bagi orang lain, sehingga saat itu, mungkin, tidak terpikir badan hukum atau sebagainya, " papar Bagus Rizki, Ketua V Bidang Kominfo dan Hubungan Antar Lembaga.
Sementara itu Sigid Agus Hari Basuki selaku Ketua I Bidang Organisasi PSHT mengatakan meski ormas tidak berbadan hukum tetap diakui keberadaannya oleh Pemerintah melalui UU Ormas nomor 17 tahun 2013 pasal 10 ayat 1 yang menyatakan bahwa ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. "Akan tetapi akan lebih baik jika itu di-BadanHukum-Kan, " ujar Sigid Agus Hari Basuki.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dalam Parapatan Luhur tahun 2021 Persaudaraan Setia Hati Terate, yang dilaksanakan di Padepokan Agung Madiun bulan Maret 2021, lalu telah memutuskan, memberi mandat kepada Pengurus Pusat terpilih untuk membadanhukumkan organisasi ini, guna melengkapi eksistensi di masyarakat sejalan keikutsertaan untuk mendidik manusia yang kenal diri, berbudi pekerti luhur, tahu benar salah, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk ikut memayu rahayuning bawana. "Badan hukum PSHT ini menegaskan bahwa SH Terate hanya satu, dengan mas R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum dan mas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, " beber Rosadin SH, selaku Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT.
Sedangkan Sukriyanto selaku Humas PSHT juga menambahkan turunnya badan hukum PSHT ini adalah bentuk pengakuan pemerintah akan Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah. Terpisah, R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan dengan turunnya pengesahan badan hukum ini pihaknya berharap seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate tetap satu, menjaga marwah persaudaraan yang ada dengan saling menghargai satu dan lainnya, baik internal SH Terate maupun kepada masyarakat luas. "Persaudaraan Setia Hati Terate harus guyub rukun, saling hamat-menghamati dalam bingkai persaudaraan, " tegas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT. (Muh Nurcholis)