Seminar Nasional UDK Tekankan Pentingnya Implementasi Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

    Seminar Nasional UDK Tekankan Pentingnya Implementasi Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

    KOTAMOBAGU - Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) kembali menegaskan komitmennya terhadap penguatan sistem hukum nasional melalui penyelenggaraan Seminar Nasional bertema “Implementasi Due Process of Law melalui Penguatan Fungsi Penegak Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Senen (21/04/2024).

    Seminar ini menjadi wadah diskusi mendalam mengenai diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang merupakan manifestasi nyata dari prinsip due process of law di Indonesia.

    Dalam sistem ini, kekuasaan tidak terpusat pada satu institusi penegak hukum, melainkan tersebar secara seimbang agar tercipta mekanisme pengawasan horizontal. Hal ini diyakini sebagai kunci dalam menegakkan keadilan yang objektif dan akuntabel.

    Pembagian peran antar lembaga penegak hukum ditegaskan sebagai berikut:

    • Kepolisian menjalankan fungsi sebagai penyidik utama (primary investigator), dengan tanggung jawab awal dalam proses hukum.
    • Kejaksaan memegang peran sebagai penuntut tunggal (single prosecution system) dan pengendali perkara (dominus litis), sehingga memiliki kontrol penuh atas proses penuntutan.
    • Hakim berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
    • Advokat memainkan peran krusial dalam membela hak-hak tersangka, sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

    Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu dalam sambutannya menekankan bahwa keseimbangan antarfungsi ini adalah landasan utama terciptanya sistem peradilan pidana yang adil. “Tidak boleh ada satu lembaga yang mendominasi atau mengambil alih fungsi lembaga lain. Sentralisasi kekuasaan justru menjadi ancaman terhadap keadilan karena membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, ” ujarnya.

    Seminar ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum. Diskusi berlangsung interaktif dengan penekanan pada pentingnya reformasi KUHAP agar lebih mencerminkan prinsip due process of law serta memperkuat mekanisme check and balances di setiap tahapan penegakan hukum.

    universitas dumoga kotamobagu udk kuhap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Jelang Hari Raya Galungan, Babinsa Koramil Banjarangkan Gencarkan Komsos untuk Perkuat Kamtibmas di Tengah Masyarakat
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Jamur "Zombie" Pengendali Laba-laba Ditemukan di Reruntuhan Kastil Irlandia

    Ikuti Kami